Selama 2023 Kejari Asahan Tangani 652 Perkara Didominasi Kasus Narkotika 13 Tersangka Dihukum Mati

- 29 Desember 2023, 06:51 WIB
Ilustrasi hukum mati
Ilustrasi hukum mati /Karawangpost/Pixabay/kalhh

BaraPost.co.id - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menangani 652 perkara, yang sebagian besar berkaitan dengan narkotika.

Dalam konteks kasus narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Windiyanto Atabay, mengungkapkan bahwa 13 terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukuman mati, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu bervariasi antara 20 kg hingga 50 kg.

Baca Juga: Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Luka Bersimbah Darah Dilempar Batu Saat Iringi Jenazah Lukas Enembe

Salah satu kasus narkotika yang mencuat adalah kasus Ilham Sirait alias Kecap, yang awalnya dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim, namun setelah upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara 20 tahun.

Dedyng juga mencatat penghentian penuntutan 14 perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif justice (RJ).

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Seksi tindakan pidana khusus Kejari telah menyelidiki 2 kasus dugaan korupsi, menuntut 6 kasus, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 318 juta melalui litigasi dan Rp 3,4 miliar melalui jalur non litigasi.

Baca Juga: 455 unit Ponsel iPhone Bekas Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah