BaraPost.co.id - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menangani 652 perkara, yang sebagian besar berkaitan dengan narkotika.
Dalam konteks kasus narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Windiyanto Atabay, mengungkapkan bahwa 13 terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukuman mati, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu bervariasi antara 20 kg hingga 50 kg.
Salah satu kasus narkotika yang mencuat adalah kasus Ilham Sirait alias Kecap, yang awalnya dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim, namun setelah upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara 20 tahun.
Dedyng juga mencatat penghentian penuntutan 14 perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif justice (RJ).
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Seksi tindakan pidana khusus Kejari telah menyelidiki 2 kasus dugaan korupsi, menuntut 6 kasus, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 318 juta melalui litigasi dan Rp 3,4 miliar melalui jalur non litigasi.
Baca Juga: 455 unit Ponsel iPhone Bekas Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim
Pada sektor pembinaan, Kejari berhasil mengumpulkan dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 393 juta lebih, termasuk denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 28 juta, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp 56 juta, dan hasil lelang barang bukti sebesar Rp 249 juta.
Sementara itu, seksi intelijen Kejari aktif dalam pengamanan proyek strategis daerah (PSD) melalui program pengamanan pembangunan strategis (PPS) dinas Pendidikan Asahan dengan total nilai proyek sebesar Rp 2,8 miliar.
Selain itu, intelijen juga terlibat dalam upaya preventif, seperti kegiatan jaksa jaga Desa dan program pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan Periksa Tambahan kepada Firli Bahuri
Acara tersebut juga mencakup pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi, handphone, dan senjata tajam yang status perkara sudah inkrah, periode Juni hingga Desember 2023.