Polrestabes Medan Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan Jenis Happy Water

- 16 Januari 2024, 09:11 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan Jenis Happy Water
Polrestabes Medan Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan Jenis Happy Water /

BaraPost.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah mengungkap praktik pembuatan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis "happy water" di wilayah tersebut.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menyatakan bahwa ini merupakan kasus baru di Medan dan Sumatera Utara.

Baca Juga: AJI Kutuk Pengeroyokan Jurnalis di Ambon Tegakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu WK (28), BT (41), dan MD (29).

Informasi dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan, di mana sebuah rumah diduga sebagai tempat produksi "happy water".

Baca Juga: Erna Wati Warga Dusun II Desa Cempedak Lobang Seirampah Ternyata Dibunuh Suaminya Bukan Bunuh Diri

Tim kepolisian melakukan 'undercover buy' terhadap pemilik barang tersebut, kemudian menemukan lokasi dan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/1).

Barang bukti yang disita mencakup tiga kemasan "happy water" seberat 111,9 gram, 77 butir pil ekstasi seberat 27,99 gram, lima butir ekstasi warna hijau seberat 3,62 gram, satu bungkus keytamin seberat 1,08 gram, dan 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5) dan lain-lain.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Tangkap Kurir 35 Kg Ganja Warga Madina di Jalan HT Rizal Nurdin Sihitang

Tersangka WK dan BT menggunakan modus operandi meracik "happy water" dengan campuran narkotika, psikotropika, keytamin, dan lain-lain untuk diedarkan kepada orang lain.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca Juga: Cegah Carok Susulan Polres Bangkalan Ambil Langkah Preventif di Tanjung Bumi

Tim kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan pembuatan narkoba selama dua bulan ini.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah