Polrestabes Semarang Ungkap DH Pemesan Ratusan Anjing dari Subang ke Surakarta Membeli Rp250 ribu per ekor

10 Januari 2024, 18:58 WIB
Polrestabes Semarang Ungkap DH Pemesan Ratusan Anjing dari Subang ke Surakarta Akui Membeli dengan Harga Rp250 ribu per ekor /Тимур Бах/Pixabay

BaraPost.co.id - DH (43), yang menjadi tersangka dalam kasus pengiriman ratusan anjing dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, ke wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengakui telah membeli hewan-hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim pada Selasa, 09 Januari 2024.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa truk yang mengangkut 226 ekor anjing tersebut rencananya akan menuju Kabupaten Klaten, di mana para pembeli sudah menunggu.

Baca Juga: Polres Malang Beberkan Labfor Terkait Dugaan Bunuh Diri 1 Keluarga di Dusun Boro Desa Saptorenggo Pakis Malang

"Rencananya akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," ungkap Wiwit.

DH, yang berasal dari Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menyatakan bahwa dia menjual kembali anjing-anjing tersebut dalam keadaan hidup dengan harga mulai dari Rp350 ribu per ekor.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Periksa 3 Saksi terkait Kasus Pelecehan Kekerasan Seksual 15 Siswa SD oleh Seorang Guru NB

"Saya menjualnya lagi dalam kondisi hidup, dengan harga Rp350 ribu per ekor," ujar DH.

Ketika membeli, DH menyatakan bahwa anjing-anjing tersebut sudah dalam kondisi siap dikirim, dengan mulut dan kaki terikat dan ditempatkan dalam karung.

Menurut DH, anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang. Mereka umumnya dibeli dari penduduk di perkampungan dan kemudian diberitahu ketika sudah siap diambil.

Baca Juga: PWI Tabagsel Damaikan Wartawan dengan Ketua Komisi B DPRD Tapsel ZD. Kodir Pohan terkait Pengusiran Peliputan

DH mengklaim telah terlibat dalam bisnis jual beli anjing selama sekitar 10 tahun. Dalam sebulan, dia mengatakan bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.

DH menyatakan bahwa tidak semua anjing yang dia jual dimaksudkan untuk dikonsumsi. Saat melakukan pembelian, DH mengklaim telah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Corry Purba terkait Pemilihan Rektor Universitas Simalungun Sarintan Damanik Tetap Rektor USI

"Sebelum berangkat, saya meminta surat keterangan dari Polsek Subang, yang menjelaskan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," jelasnya.

DH dan empat tersangka lainnya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler