DH mengklaim telah terlibat dalam bisnis jual beli anjing selama sekitar 10 tahun. Dalam sebulan, dia mengatakan bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
DH menyatakan bahwa tidak semua anjing yang dia jual dimaksudkan untuk dikonsumsi. Saat melakukan pembelian, DH mengklaim telah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
"Sebelum berangkat, saya meminta surat keterangan dari Polsek Subang, yang menjelaskan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," jelasnya.
DH dan empat tersangka lainnya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.