Tersangka WK dan BT menggunakan modus operandi meracik "happy water" dengan campuran narkotika, psikotropika, keytamin, dan lain-lain untuk diedarkan kepada orang lain.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Baca Juga: Cegah Carok Susulan Polres Bangkalan Ambil Langkah Preventif di Tanjung Bumi
Tim kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan pembuatan narkoba selama dua bulan ini.