Polrestabes Medan Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan Jenis Happy Water

- 16 Januari 2024, 09:11 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan Jenis Happy Water
Polrestabes Medan Ungkap Pabrik Narkotika Rumahan Jenis Happy Water /

Tersangka WK dan BT menggunakan modus operandi meracik "happy water" dengan campuran narkotika, psikotropika, keytamin, dan lain-lain untuk diedarkan kepada orang lain.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Baca Juga: Cegah Carok Susulan Polres Bangkalan Ambil Langkah Preventif di Tanjung Bumi

Tim kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan pembuatan narkoba selama dua bulan ini.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah