Polrestabes Makassar Tetapkan Caleg DPR RI SDP Tersangka Politik Uang Jalan Penghibur Anjungan Pantai Losari

- 11 Maret 2024, 08:02 WIB
Ilustrasi - tangan di borgol
Ilustrasi - tangan di borgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

BaraPost.co.id - Tim penyidik Polrestabes Makassar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) sebagai tersangka terkait dugaan politik uang selama tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Komisaris Polisi Devi Sujana dari tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, SDP telah resmi menjadi tersangka dan rencananya akan dilakukan tahap penyidikan pada Rabu (13/3), serta berkas akan dikirim ke kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Minta Hapus KJP Plus bagi Siswa yang Terlibat Aksi Tawuran

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim pada tanggal 8 Maret 2024 terkait dugaan politik uang yang terjadi di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada tanggal 3 Februari 2024.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melibatkan pelaksana, peserta, petugas, atau tim kampanye pemilu yang memberikan imbalan kepada peserta kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: 4 Orang dari 1 Keluarga Tewas setelah Terjun dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan

Devi Sujana juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan dari Bawaslu, termasuk laporan dari tingkat provinsi dan pusat.

Ada empat pelapor terkait kasus ini, dengan TKP di Pantai Losari. Bukti yang ada meliputi potongan video, uang, dan keterangan saksi di TKP.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di TKP serta melibatkan ahli pidana.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah