BaraPost.co.id - Tim penyidik Polrestabes Makassar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) sebagai tersangka terkait dugaan politik uang selama tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Komisaris Polisi Devi Sujana dari tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, SDP telah resmi menjadi tersangka dan rencananya akan dilakukan tahap penyidikan pada Rabu (13/3), serta berkas akan dikirim ke kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Minta Hapus KJP Plus bagi Siswa yang Terlibat Aksi Tawuran
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim pada tanggal 8 Maret 2024 terkait dugaan politik uang yang terjadi di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada tanggal 3 Februari 2024.
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melibatkan pelaksana, peserta, petugas, atau tim kampanye pemilu yang memberikan imbalan kepada peserta kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Devi Sujana juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan dari Bawaslu, termasuk laporan dari tingkat provinsi dan pusat.
Ada empat pelapor terkait kasus ini, dengan TKP di Pantai Losari. Bukti yang ada meliputi potongan video, uang, dan keterangan saksi di TKP.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di TKP serta melibatkan ahli pidana.