BaraPost.co.id - Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap lima oknum polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 20 April 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut di Jakarta, pada Minggu, 21 April 2024.
Baca Juga: Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Laporkan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya
Meskipun belum dapat memberikan rincian lengkap tentang identitas dan unit asal para tersangka, Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda. Kami meminta waktu untuk prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Menantunya Tak Kunjung di Tahan Hartono Korban Penganiayaan Pertanyakan ke Polda Metro Jaya
Sebagai mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
"Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak setiap kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya," tambahnya.